Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan PERDA No. 13 Tahun 2011 dan PERBUB No. 74 Taun 2017 yaitu Membantu dan Memberikan dukungan Teknis Administrasi dan Operasional Bidang Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana

1. Tugas

Pencegahan, Kesiapsiagaan, Tanggap Darurat, Pasca Bencana, Rehabilitasi, Rekontruksi, dan hubungan antar Lembaga

2. Fungsi

a. Perumusan dan Penetapan Kebijakan PB

b. Penanganan Pengungsi, Cepat tepat Efektif dan Efesien

c. Perencanaan yang Terpadu

d. Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan PB

e. Pemantauaan dan Evaluasi Penyelenggaraan PB

f. Pelaksanaan dan Pelayanan administrasi