Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan Lembaga Pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ kota dengan berpedoman pada kebijakan yang di tetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

SEJARAH SINGKAT BPBD KABUPATEN BATANG HARI

Kabupaten Batanghari terletak di bagian tengah Provinsi Jambi, secara geografis terletak pada posisi 1 derajat 15' Lintang selatan sampai dengan 2 derajat 2' lintang selatan dan diantara 102 derajat 30' bujur timur sampai dengan 104 derajat 30' bujur timur. kabupaten batanghari disebela utara berbatasan dengan kabupaten tebo , kabupaten muaro jambi dan kabupaten tanjung jabung barat , sebelah selatan berbatasan dengan provinsi sumatera selatan , kabupaten sarolangun dan kabupaten muaro jambi dan sebelah barat berbatasan dengan kabupaten tebo serta sebelah timur berbatasan dengan kabupaten muaro jambi.

sebagian besar wilayah kabupaten batang hari berada pada daerah aliran sungai (DAS) sungai batangari dengan rawa-rawa yang sepanjang tahun tergenang air. kecamatan yang terletak didaerah hulu sungai batanghari cenderung lebih bergelombang dibandingkan daerah hhilirnya. daerah bergelombang terdapat di kecamtan maro sebo ulu , kecamatan batin XXIV , kecamatan mersam dan kecamatan maro sebo ilir. kecamatan muaro tembesi, kecamatan muaro bulian kecamatan bajubang dan kecamatan pemayung memiliki topografi yang cenderung lebih datar/ landai.

Kabupaten batanghari terletak dibagian tengah Provinsi Jambi dengan Luas wilayah 5.180,35 Km2. Kabupaten ini mempunyai letak yang strategis karena merupakan lalu lintas yang menghubungkan kawasan barat sumatera.secara geologi, wilaya pantai barat sumatera berada pada batas pertemuan antara dua lempeng aktif yaitu lempeng Eurisia dan Lempeng Indo-Australia yang sama-sama bergerak dan berintegrasi secara konvergen. hal ini dipekirakan merupakan penyebab terjadinya perlipatan dan patahan pada kulit bumi , pengangkatan daerah daratan menjadi pegunungan (seperti pembentukan penunggungan bukit barisan yang memanjang disumetera ) dan Pembetukan Gunung Api seperti Gunung sinabung, sibayak, pusuk buit, sibual-buali, sorik merapi yang merupakan bagian dari proses internal dalam bumi, sedangkan proses eksternal berupa hujan, angin serta fenomena iklim lainnya cenderung melakukan 'perusakan' morfologi melalui proses pelapukan batuan, erosi dan abrasi, dan sebagainya.

Dampak dari interaksi lempeng tersebut mengkondisikan sumber-sumber gempa pada tiga kawasan, yaitu pada jalur subduksi megathrusht, jalur sesar aktif sumatera (segmen renun, toru dan angkola ) dan pada jalur busung belakang sumatera dipantai timur. hal tersebut diperkirakan menjadi pemicu utama terjadinya gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan gerakan tanah longsor.

untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana maka pemerintah kabuupaten batang hari sesuai amanat UU nomor 24 tahun 2007 mengeluarkan Perda nomor 13 tahun 2011  tentang organisasi dan tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batanghari.

BPBD Batang Hari terarah pada peraturan peraturan Kepala Badan Nasional Bencana, diantaranya :

1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Standarisasi Data Kebencanaan

3. Peraturan Kepala  Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan badan Nasional Penanggulangan Bencana

4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Belanja Negara dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Dari Masyarakat Profesional Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari Bencana

9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tantang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republuk Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)